Didalam undang-undang no.7 tahun 1996 mendefinisikan mengenai pangan, apapun yang berasal dari sumber alam. Yakni air kemudian diolah dan nantinya ditunjukan untuk makanan atau minuman, bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain. Menurut ilmu kuliner memasak diartikan sebagai proses pemberian panas, sehingga bahan yang …
Baca Selanjutnya »