Jual Beli Dengan Sistem Ijon Hukumnya Apa?

Jual Beli Dengan Sistem Ijon Hukumnya Apa?

Kamu masih bingung mengenai masalah jual beli dengan sistem ijon hukumnya itu apa sih? maka kamu berada di website yang tepat.

Kami akan menulis artikel mengenai jual beli dengan sistem ijon, yuk simak sampai habis!

Berdasarkan definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ijon adalah proses pembelian beras dan barang-barang lainnya sebelum masak dan di ambil oleh pembeli sesudah masak.

Dalam konteks Ekonomi Ijon adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan jumlah uang yang disetorkan sebelumnya

Ini diberikan kepada nelayan, petani atau pemilik usaha kecil. Pembayaran berdasarkan hasil panen atau produksi berdasarkan harga jual yang rendah.

Jual dan beli dengan sistem ini mempunyai risiko tinggi yang secara hukum termasuk dalam hukum kontrak atau perjanjian karena termasuk bagian dari pengaturan antara sejumlah pihak yang menimbulkan konsekuensi yang merupakan akibat dari klausul hukum kontrak.

Jual Beli Dengan Sistem Ijon Hukumnya Apa?

Menurut bahasa Islam, Ijon digambarkan sebagai mukhadarah. Dari segi legalitas jual beli dengan sistem ini Atau tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ahli. Ditulis oleh Anas r.a:

“Rasulullah SAW melarang muhaqalah, mukhadarah, mulamasah, munabazah, muzabanah” (HR. Bukhari)

Berdasarkan teologi ini Semua sekolah sepakat bahwa pembelian dan penjualan produk pertanian atau buah-buahan yang masih hijau yang tidak terlihat menarik dan tidak dapat dimakan merupakan salah satu produk yang tidak dapat diperjualbelikan. Juga, merujuk pada hadits lain yang diriwayatkan oleh Umar r.a yang mengatakan bahwa

“Rasulullah SAW melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya (matang). Beliau melarang si penjual dan pembeli” (HR. Bukhari).

Ini karena kekhawatiran buah atau tanaman akan terkena bencana atau kerusakan yang terjadi sebelum tanaman dipanen atau matang. Setelah larangan Rasulullah (SAW) dari Anas bin Malik r.a menceritakan bahwa Dia mengatakan kepadanya: “Bagaimana menurutmu? Jika Allah telah memperlambat buah (menimbulkan kerusakan). Karena itu mengapa salah satu dari kalian memutuskan untuk mengambil harta saudaranya?”

Oleh karena itu, dalam hal ini sebagian besar ulama sepakat bahwa tujuan yang dilarang oleh undang-undang tersebut adalah untuk memasarkan barang tersebut dengan harga tertentu.

Akhir Kata

Demikianlah artikel kali ini mengenai jual beli dengan sistem ijon hukumnya apa, semoga artikel ini dapat membantu anda yang sedang mencari jawabannya.

Check Also

Mengenal Apa Itu Mobile Marketing Dan Jenis-Jenisnya

Mengenal Apa Itu Mobile Marketing Dan Jenis-Jenisnya

Sebagian besar pengguna internet adalah pemilik smartphone. Layanan web juga banyak dijalankan melalui ponsel, baik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *